nusakini.com--Dalam rangka memperkuat penegakan norma hukum ketenagakerjaan di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) bersama Polisi RI (Polri) akan terus berkoordinasi agar kerja sama antar keduanya semakin sinergis.

Adapun, langkah mensinergikan kerja sama Kemnaker dan Polri tersebut dimulai dengan menyamakan persepsi persoalan Ketenagakerjaan. Hal ditekankan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menjadi Narasumber Diakusi Panel dalam acara 'Rakernis Baharkam Polri Tahun 2017' di Markas Besar Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Hari Selasa, 14 Maret 2017. 

"Ini menjadi salah satu perhatian juga dari kami di kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Hanif memaparkan pentingnya Sinergi antara Kemnaker dan Polri tersebut. 

Menaker menilai, peran Polri sangat penting untuk membantu menegakkan norma hukum ketenagakerjaan. Ia pun mencatat ada 3 poin penting persoalan-persoalan Ketenagakerjaan yang membutuhkan dukungan dari Polri. 

Pertama, dinamika Perburuhan di Indonesia. Menaker berpandangan, dinamika demokrasi Perburuhan di Indonesia sudah lah sangat maju. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar proses demokratisasi tersebut terus berjalan ke arah yang lebih positif. 

"Saya juga berterima kasih kepada Polri yang terus mengawal dinamika buruh ini sehingga tidak anarkis," jelas Menaker. 

Kedua, dalam hal perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Hingga saat ini, pelanggaran hukum penempatan TKI masih terus terjadi sehingga menyebabkan kerugian moral, harta, dan nyawa. Oleh karenanya, sinergitas Kemnaker dan Polri sangatlah penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Kami butuh bantuan bener dari Polri, agar TKI yang unprosedural ini benar-benar bisa ditangani," lanjut Menaker. 

Terakhir, persoalan penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Menaker memaparkan, secara prinsip penggunaan TKA dan TKI adalah sama, yakni adanya izin. Sebelum berangkat ke luar negeri, Calon TKI harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan izin bekerja di luar negeri. Begitupun dengan TKA, perusahaan penguna jasa TKA harus benar-benar memastikan persyaratan penggunaan TKA sudah terpenuhi sebelum TKA tersebut datang ke Indonesia. 

"Sehingga pengawasan di lapangan sangat diperlukan sekali," ujarnya.(p/ab)